Dari Evaluasi hingga Pengakuan Mutu: Menelusuri Tahapan Akreditasi Perpustakaan

Yogyakarta, 2 Oktober 2026 — Prodi Ilmu Perpustakaan kembali menyelenggarakan kuliah tamu yang menghadirkan seorang narasumber yaitu, Khusnul Khotimah SIP, S.Ag, M.IP. Kegiatan kuliah tamu berlangsung di Ruang Teatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dihadiri oleh mahasiswa Ilmu Perpustakaan. Dalam presentasinya, beliau menerangkan materi seputar akreditasi perpustakaan dan serangkaian proses yang harus dilalui agar nantinya dapat menjadi bahan evaluasi layanan bagi perpustakaan.

Menurut UU No 43 2007, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, rekreasi penelitian, pelestarian, dan informasi pemustaka. Selanjutnya masih dalam UU No 43 2007 pada pasal 4 dijelaskan bahwa, hakikat dari perpustakaan itu sendiri adalah bertujuan untuk memberikan layanan kepada pemustaka meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu pada pasal 2 dijabarkan bahwa, perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang Hayat demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keteraturan, dan kemitraan.

Akreditasi merupakan proses penilaian formal untuk mengukur kesesuaian penyelenggaraan perpustakaan terhadap Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Melalui langkah ini lembaga penilaian kesesuaian dari Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) bertindak selaku asesor untuk memberikan status pengakuan objektif demi menjamin mutu layanan. Proses evaluasi ini bukan sekedar formalitas, melainkan instrumental strategis yang membawa berbagai manfaat nyata, seperti membina kualitas lembaga secara berkelanjutan, memotivasi pengelolaan ke jenjang profesional, meningkatkan citra dan pengakuan dari masyarakat, hingga wahana memperjuangkan anggaran. Secara legalitas, kewajiban pemenuhan moto ini memiliki landasan hukum yang kuat yang berakar pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Di dalam nya terdapat regulasi seperti Pasal 18 yang menegaskan bahwa setiap perpustakaan di Indonesia wajib dikelola sesuai standar nasional.

Dalam proses akreditasi, setiap perpustakaan dituntut untuk menjalankan strategi matang yang berorientasi pada pelayanan prima dan tertib administrasi. Langkah awal yang wajib dipenuhi adalah mempertahankan pola kerja yang baik, teratur, serta mencantumkan status hasil akreditasi serta Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) pada papan nama kelembagaan. Kemudian proses tersebut memasuki tahap krusial berupa self-assessment (pra-akreditasi) di mana manajemen perpustakaan harus memastikan seluruh aktivitas memiliki panduan kerja tertulis, mengoptimalkan setiap komponen sesuai standar SNP, dan melakukan evaluasi berkala secara acak. Proses evaluasi mandiri berbasis instrumen baku ini menjadi penentu: jika seluruh komponen pengelolaan dirasa cukup meyakinkan dan berada di atas ambang batas SNP, barulah perpustakaan dapat mengajukan permohonan resmi secara daring (online) ke Perpusnas guna mempersiapkan tahap visitasi selanjutnya.

Kemudian puncak dari seluruh rangkaian persiapan ini bermuara pada tahap visitas, sebuah proses verifikasi lapangan yang krusial untuk mencocokan seluruh data instrumen dengan kondisi nyata di perpustakaan. Pada tahap ini, Tim Asesor resmi dari Perpusnas akan hadir langsung ke lembaga untuk mengamati, memeriksa berkas, serta melakukan pembuktian fisik atas seluruh aspek pengelolaan. Proses evaluasi lapangan ini sangat ketat dan objektif, di mana penilaian akhir sepenuhnya didasarkan pada akumulasi skor pemenuhan instrumen akreditasi. Asesor tidak hanya memvalidasi kesesuaian administrasi, tetapi juga menilai kelayakan kualitas secara langsung. Hasil dari visitasi ini nantinya menjadi basis penentu utama bagi Perpusnas dalam menentukan predikat kelayakan mutu dan menerbitkan sertifikat akreditasi resmI bagi perpustakaan.

Melalui seluruh pemaparan tersebut, kegiatan kuliah tamu ini berhasil membuka cakrawala baru bagi para peserta mengenai pentingnya standarisasi pengelolaan perpustakaan. Penjelasan sistematis mengenai regulasi, tahapan evaluasi mandiri, hingga kesiapan menghadapi visitasi lapangan dan memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan lembaga. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi panduan nyata dalam meningkatkan mutu tata kelola, kualitas pelayanan, serta profesionalisme perpustakaan di Indonesia secara berkelanjutan.

Oleh: Saffiyah Azzahra Suhendri (aza), Alfiyya Tsurayya Maulidina (atm)