Simalakama Ambang Batas

Sejak beberapa bulan yang lalu publik sudah mulai memburu informasi mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negersi Sipil (CPNS). Ada sekitar 2,7 juta pelamar CPNS yang memperebutkan sekitar 238.000 formasi. Setelah melalui beberapa proses, beberapa pekan yang lalu pelamar CPNS sudah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). SKD tersebut adalah seleksi awal setelah pelamar CPNS dinyatakan lolos administrasi. Adapun beberapa hal yang diujikan dalam SKD tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan TKP (Tes Kompetensi Pribadi).

Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menetapkan nilai ambang batas kelulusan SKD. Hal tersebut dimaksudkan agar CPNS yang diterima kemudian menjadi abdi negara yang kompeten dan memiliki kepribadian yang baik. Dalam SKD tersebut terdapat 100 butir soal dengan rinciannya adalah 35 butir soal untuk TWK, 30 butir soal untuk TIU, dan 35 butir soal untuk TKP. Skor maksimal dari masing-masing butir soal adalah 5 dan ambang batas kelulusannya ialah 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP.

Gagal Masal

SKD tersebut dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yaitu tes yang menggunakan media komputer dan hasilnya real time. Metode ini bukanlah yang pertama kali diterapkan, akan tetapi yang menarik dari seleksi CPNS tahun ini adalah mengenai banyaknya peserta yang gugur di SKD. Berdasarkan informasi dari pelbagai media, tingkat kelulusan pelamar CPNS masih di bawah angka 10%.

Angka di atas tentu masih jauh panggang daripada api untuk melengkapi seluruh kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan Indonesia. Bisa jadi banyak sekali formasi yang kemudian kosong karena banyaknya pelamar yang tidak memenuhi ambang batas SKD. Ambang batas tersebut kemudian seakan menjadi simalakama, hal tersebut dapat dipahami akibat sedikitnya peserta yang lolos seleksi SKD terutama di bagian TKP.

TKP bisa dikatakan menjadi momok pada seleksi CPNS tahun ini, pasalnya mayoritas pelamar CPNS gagal pada aspek ini. Pada bagian tersebut pelamar dihadapkan dengan pertanyaan mengenai sikap dan kepribadian yang dirasa ideal sebagai calon aparatur negara. Pada soal tersebut tidak ada jawaban yang salah, hanya saja setiap jawaban memiliki skor masing-masing. Adapun skor TKP tersebut yang terendah ialah satu, dan yang tertinggi ialah lima. Kegagalan pada TKP ini disinyalir karena tingkat kesulitan soalnya yang ditingkatkan. Peserta merasa kesulitan menganalisis gradasi dari opsi jawaban yang disediakan, karena semuanya nampak benar.

Banyaknya peserta yang gugur pada ambang batas TKP tersebut turut menuai pelbagai komentar dari masyarakat. Salah satunya adalah adanya asumsi bahwa saat ini Indonesia tidak kekurangan orang yang pandai, akan tetapi Indonesia lebih memerlukan orang yang memiliki kepribadian baik. Apabila berkaca dari asumsi tersebut, maka TWK dan TIU adalah representasi dari kepandaian dan TKP adalah representasi dari kepribadian.

Anggapan tersebut memang belum terkonfirmasi, akan tetapi hal tersebut mungkin bisa dipahami apabila publik melihat banyaknya pejabat yang memiliki titel berderet akan tetapi mereka mencerminkan kepribadian yang buruk. Sebut saja korupsi dan praktik politik yang tidak sehat yang saban hari menghiasi layar kaca tayangan berita Indonesia. Salah satu usulan dari masyarakat yang menggelitik adalah agar SKD juga diterapkan untuk menyeleksi para pejabat negara, mulai dari level kepala daerah sampai dengan kepala negara.

Hal di atas patut dikaji lebih lanjut, akan tetapi persoalan yang mendesak untuk segera diselesaikan saat ini adalah mengenai tingkat kelulusan peserta seleksi yang rendah, sementara biaya yang digelontorkan untuk seleksi ini tentu tidaklah murah serta kebutuhan PNS di lembaga dan Kementerian sudah sangat mendesak. Hal tersebut harus segera disikapi secara sigap oleh pemerintah mengingat PNS adalah tulang punggung pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Pemerintah memberikan beberapa alternatif solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satu kemungkinan yang bisa diambil adalah diberlakukannya sistem ranking. Akan tetapi, sistem tersebut dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan terutama bagi peserta yang lolos ambang batas awal. Nasi sudah menjadi bubur, seleksi sudah berjalan dan PNS sudah mulai harus bekerja untuk melayani masyarakat.

Pemerintah harus lekas mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini sekaligus mengevaluasi sistem seleksi CPNS di masa yang akan datang agar simalakama yang serupa tidak terjadi kembali. Kisi-kisi seleksi perlu dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat agar masyarakat memahami substansinya, tidak hanya untuk lulus seleksi akan tetapi untuk diimplementasikan di kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pelamar CPNS tidak hanya mahir di selembar kertas akan tetapi juga mampu melaksanakannya ketika kelak menjadi PNS. (ila)

Ditulis oleh: Thoriq Tri Prabowo (Dosen Ilmu Perpustakaan, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Sunan Kalijaga)

Artikel pernah dimuat di Opini Radar Jogja edisi Selasa, 27 November 2018

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler